๐ข PENGUMUMAN UNTUK NASABAH PT BPR DUTA BALI ๐ข
14/08/2025
Menanggapi informasi yang beredar mengenai pemblokiran Rekening Dormant (tidak aktif 180 hari / 6 bulan) oleh PPATK, kami sampaikan bahwa:
โ PT BPR Duta Bali tidak termasuk dalam daftar bank/lembaga keuangan yang dipantau untuk pemblokiran oleh PPATK. โ Rekening Anda tetap aman dan dapat digunakan seperti biasa untuk bertransaksi.
Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada PT BPR Duta Bali. Tetap tenang, tetap nyaman, dan terus bertransaksi dengan aman bersama kami. ๐๐งก