PT. Bank Perkreditan Rakyat Duta Bali (d/h. Bank Perkreditan Rakyat Martabat Buana) didirikan pada tanggal 21 Juli 1994 berdasarkan Akta Pendiirian yang dibuat dihadapan Notaris I Made Puryatma, SH. dengan Akta Pendirian No. 113 tanggal 21 Juli 1994 dan telah mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman No.C2-12466.HT.01.01Th’94 tanggal 16 Agustus 1994.
Pada tahun 1999 berdasarkan Akta Pernyataan Keptusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham No. 19 tanggal 4 Mei 1999 yang dibuat dihadapan Notaris John K. Mulye, SH, dilakukan pengambilalihan sebagian besar saham milik perseroan oleh Bapak I Dewa Gde Sidan Putra dan sekaligus merubah komposisi kepemilikan saham dan susunan pengurus Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa No. 182 tanggal 21 Juli 2000 yang dibuat dihadapan Notaris John K. Mulye. SH.
Perubahan nama dari Bank Perkreditan Rakyat Martabat Buana menjadi Bank Perkreditan Rakyat Duta Bali dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham No.128 tanggal 13 Maret 2001 dihadapan Notaris John K.Mulye, SH dengan pengesahan dari Departemen Kehakiman No. 04930.HT.01.04. TH.2001 tanggal 6 Agustus 2001. Setelah pergantian nama , berdasarkan akta pernyataan keputusan Rapat No.38 tanggal 8 Juni 2004 dihadapan Notaris I Wayan Sugitha,SH dan berdasarkan penerima Laporan Akta perubahan anggaran dasar PT.BPR Duta Bali oleh Dep.Hukum & HAM No.C-30014.HT.01.04.TH’2004 tanggal 13 Desember 2004 mengenai perpindahan alamat kantor dari Desa Celuk, Sukawati, Gianyar ke Denpasar.
Alasan perpindahan ini karena manajemen berpendapat bahwa kondisi pasar didaerah Gianyar tidak begitu baik pada saat itu, khususnya pasca Bom Bali I pada tahun 2002 yang mengakibatkan banyak kredit bermasalah karena nasabah didaerah tersebut sebagian besar adalah usaha-usaha yang umumnya bergantung pada kegiatan pariwisata.
Wilayah Pelayanan BPR Duta Bali di Kota Denpasar merupakan wilayah perkotaan. sebagai wilayah perkotaan , sebagian besar masyarakatnya bekerja disektor perdagangan dan jasa , khususnya jasa pariwisata. Sektor inilah yang menjadi target pasar utama BPR. Duta Bali melalui penyaluran kredit yang dilakukan secara individual. Hingga saat ini, BPR. Duta Bali belum membuka kantor cabang.
Selanjutnya Akta Pernyataan Keputusan Rapat mengalami beberapa kali perubahan, dan dengan Akta Perubahan yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Perkreditan Rakyat Duta Bali Nomor 5 ,tanggal 04 Agustus 2016 dihadapan notaris Ida Monica Elisabeth Sidjabat, SH mengenai perubahan pengangkatan kembali anggota direksi BPR serta surat dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03.0070611 tanggal 10 Agustus 2016 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Bali, dengan ini diberitahukan bahwa pengangkatan kembali Sdr. I Dewa Gde Sidan Putra, MBA sebagai Komisaris Utama dan Sdr. Drs. Ketut Sumantra, Msc, M.M. sebagai Komisaris Bank Perkreditan Rakyat Duta Bali.
Sejarah pengambilan alihan BPR. Duta Bali oleh pemilik baru yang menjadi pemegang saham mayoritas pada saat itu yang ditandai dengan pembelian sebagian besar saham pada tahun 1999 oleh Bapak I Dewa Gede Sidan Putra. Pengambilan alihan ini dilatarbelakangi oleh pengalaman pemilik baru yaitu Bapak I Dewa Gede Sidan Putra yang merupakan Mantan Karyawan Bank Duta yang mana Bank Duta mengalami Likuidasi pada tahun 2000.
Sebagai wujud penghormatan pemilik baru pada Bank Duta maka digunakanlah nama tersebut menggantikan nama sebelumnya yaitu BPR Martabat Buana. Dari awal berdirinya hingga proses pengambil alihan oleh pemegang saham Mayoritas baru yang diikuti dengan penggantian Nama hingga saat ini BPR. Duta Bali sudah mengalami beberapa kali perubahan anggaran dasar termasuk perubahan anggaran dasar yang terkait dengan kepengurusan .
Berdasarkan badan hukumnya, Duta Bali adalah Bank Perkreditan Rakyat yang berbadan hukum Perseroan Terbatas, yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang masih berlaku. Keuntungan izin legal sebagai BPR adalah (1) Dijinkan untuk memobilisasi tabungan dan deposito dari masyarakat (2) Diijinkan untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat dan (3) Dana masyarakat dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sedangkan kelemahannya adalah sebagai berikut (1) Tidak dijinkan beroperasi diluar provinsi (2) Tidak diijinkan untuk membuka fasilitas rekening giro (3) Tidak diijinkan memperoleh pinjaman dari luar negeri.
Sampai dengan akhir tahun 2016 dan berdasarkan Akta perubahan No. 15 tanggal 21 April 2015 dibuat dihadapan Notaris Ida Monica E. Sibjabat,SH Modal Dasar BPR. Duta Bali adalah sebesar Rp.10 milyar yang terbagi atas 10.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp. 1 juta per-lembar, dimana Modal yang sudah disetor oleh pemegang saham sebesar Rp. 5 milyar yang terdiri dari 5.000 lembar saham dengan komposisi kepemilikan sebagai berikut:
No | Pemegang Saham | Lembar Saham | % | Nominal (Rp) |
---|---|---|---|---|
1 | I Dewa Gde Sidan Putra,MBA | 4.900 | 98,00 | 4.900.000.000 |
2 | Drs. Ketut Sumantra, MSc.,MM | 95 | 1.90 | 95.000.000 |
3 | I Wayan Arta, SE | 5 | 0.10 | 5.000.000 |
Jumlah | 5000 | 100,00 | 5.000.000.000 |
Komitmen pemegang saham terhadap Duta Bali cukup tinggi. Hal ini diwujudkan dengan kesediaan meningkatkan modal disetor hingga mencapai 5 milyar.